Penjelasan Dirjen Nunuk soal Karier Guru PPPK, Sangat Menjanjikan

Penjelasan Dirjen Nunuk soal Karier Guru PPPK, Sangat Menjanjikan
Penjelasan Dirjen Nunuk Suryani soal karier guru PPPK, sangat menjanjikan dan regulasi mendukung . Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

2. Memiliki sertifikat pendidik;

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Penjelasan Dirjen Nunuk Suryani soal karier guru PPPK, sangat menjanjikan dan regulasi mendukung 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News