Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu Tahu 

Penjelasan Dirjen Nunuk soal Pemberian Tunjangan ASN, Guru PPPK dan PNS Perlu Tahu 
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengingatkan pemberlakuan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (kepsek).

Fitur ini merupakan pengintegrasian Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

“Kami ingatkan lagi kepada ASN guru dan kepsek untuk menggunakan fitur pengelolaan kinerja mulai Januari ini. Dari fitur ini akan berpengaruh pada jenjang karier serta tunjangan bagi guru maupun kepsek," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Rabu (3/1).

Dengan menggunakan fitur ini memudahkan guru PNS dan PPPK, demikian juga kepsek dalam pengelolaan kinerja.

Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM per 1 Januari 2024.

Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.

Dia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm.

“Segera mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar," ucapnya.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan soal pemberian tunjangan ASN, guru PPPK dan PNS perlu tahu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News