Penjelasan Dirjen Otda soal Jabatan Bu Risma, Oh Ternyata
Kamis, 24 Desember 2020 – 15:08 WIB

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com
Selain itu, ujar dia, terdapat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Aturan itu juga membuat menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28 Tahun 1999," ujar dia.
Akmal pun menjelaskan, Wakil Wali Kota Surabaya otomatis menggantikan Risma sejak berhenti sebagai orang nomor satu di kota pahlawan itu.
"Itu otomatis itu," tutur dia.
Berdasar penjelasan Akmal tersebut, berarti Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sudah naik jabatan menjadi wali kota sejak Rabu kemarin. (ast/jpnn)
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menanggapi polemik terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini atau Bu Risma.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP