Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano mengatakan, penghentian transfer anggaran tunjangan guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah daerah tidak akan mempengaruhi pembayaran.
”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.
Menurut dia, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak. ”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” tutur Supriano.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.
"Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah," jelasnya.
Meskipun begitu Ramli mengatakan penghentian ini bukan sebuah solusi akhir. Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.
Ramli mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah. Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.
BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru
Langkah Kemenkeu menghentikan transfer dana tunjangan guru di sejumlah daerah tidak mempengaruhi pembayaran.
- 1.081 Guru PNS dan PPPK Daerah Ini Terima Tunjangan Profesi
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Kemenkeu Satu
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu