Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru
Sabtu, 11 Agustus 2018 – 12:07 WIB
Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelasa. Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan TPG ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. (rin/lyn/wan/jun/agm)
Rekomendasi Penghentian Penyaluran Tahap II 2018
Mulai Triwulan I
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 1
Nilai penghentian dana : Rp 11,5 miliar
Tunjangan Khusus Guru (TKG)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 7
Langkah Kemenkeu menghentikan transfer dana tunjangan guru di sejumlah daerah tidak mempengaruhi pembayaran.
BERITA TERKAIT
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kabar Gembira dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bagi Guru Honorer, Anggaran 2025 Aman
- Kemenkeu Satu
- Profil & Rekam Jejak Sri Mulyani yang Kembali Memimpin Kemenkeu
- Usut Kasus Korupsi Batu Bara, KPK Panggil Anak Buah Sri Mulyani