Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru
Sabtu, 11 Agustus 2018 – 12:07 WIB

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Nilai penghentian dana : Rp 68, 7 miliar
Dana Tambahan Penghasilan
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 21
Nilai penghentian dana : Rp 25 miliar
Mulai Triwulan II
Tunjangan Profesi Guru (TGP)
Jumlah Prov/Kota/Kab yang dihentikan : 2
Nilai penghentian dana : Rp 9 miliar
Langkah Kemenkeu menghentikan transfer dana tunjangan guru di sejumlah daerah tidak mempengaruhi pembayaran.
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah