Penjelasan Disdukcapil Depok soal Teguran Kemendagri tentang Warga Ditolak Urus e-KTP

Penjelasan Disdukcapil Depok soal Teguran Kemendagri tentang Warga Ditolak Urus e-KTP
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan tentang warga yang hendak merekam data dan mencetak e-KTP di Kota Depok justru ditolak oleh jajaran dinas dukcapil setempat.

Menurut Zudan, penolakan itu didasari warga tersebut tidak berdomisili di Kota Depok.

Namun, Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widiyati menepis anggapan yang menyebut pihaknya telah ditegur Kemendagri.

Nuraeni menyatakan jajarannya tidak menolak warga dari luar Depok yang hendak merekam dan mencetak e-KTP.

"Bukan penolakan, tetapi staf kami hanya menyarankan proses pindah ke Depok agar lebih mudah pengurusan administrasi kependudukannya,” ucapnya kepada JPNN.com, Sabtu (6/11).

Menurut Nuraeni, orang yang hendak mengurus e-KTP itu masih tercatat sebagai warga Kutai, Kalimantan Timur. Warga itu sudah beberapa tahun bekerja dan tingal di Depok.

Syahdan, warga itu kehilangan e-KTP yang diterbitkan Dukcapil Kutai. Oleh karena itu, dia mengurus pencetakan e-KTP baru di Depok, Jawa Barat.

Disdukcapil Kota Depok diberikan teguran oleh Kemendagri karena dianggap telah menolak masyarakat yang akan cetak ulang e-KTP. Tetapi menurut Kadisdukcapil dapat dipastikan bahwa peristiwa ini hanya miskomunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News