Penjelasan DJP soal Aturan Baru Transaksi Kartu Kredit
"Ya kita akan teliti lagi (penerapan kebijakan tersebut) karena salah satu prinsip pajak adalah tidak mendistorsi kegiatan ekonomi. Kalau nanti dirasakan ada perubahan pola konsumsi, akan dilakukan peninjauan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan namamerchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu. (dee/gen/ken/sam/jpnn)
JAKARTA - Penetapan aturan tentang kewajiban pihak perbankan atau penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya setiap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Indonesia jadi Pendorong Transaksi Asing di Tengah Globalisasi Bisnis
- Ini Peran Broker Global dalam Pertumbuhan Pasar Forex yang Pesat
- Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 17 Desember, Naik!
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- BI Melaporkan Utang Indonesia Menurun, Berikut Perinciannya