Penjelasan DPST Sempat Tak Beroperasi Selama 2 Tahun

Penjelasan DPST Sempat Tak Beroperasi Selama 2 Tahun
Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sekolah pilot Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) sempat tak beroperasi selama dua tahun akibat regulasi Peraturan Menteri (Permen) yang berubah.

Pada tahun 2010, muncul Keputusan Menteri (KM) 57 tetang peraturan keselamatan penerbangan SIPK bagian 141 (Pesawat tidak dibatasi). Di tahun inilah banyak sekolah penerbangan di Indonesia. Pada tahun ini, sedikitnya ada 20 sekolah penerbangan pernah berdiri di Indonesia.

KM 57 tahun 2010 kemudian berganti menjadi Permen 64 tahun 2015. Permen inilah yang membuat sekolah pilot banyak yang tutup,  tapi DPST tidak tutup. Namun, hal ini yang membuat kegiatan belajar mengajar terkendala akibat persiapan penambahan jumlah pesawat yang tadinya tidak di syaratkan jumlah pesawat namun berdasarkan permen sekolah pilot harus memiliki 5 pesawat.

Setelah jumlah pesawat dipenuhi menjadi 5 oleh pihak sekolah penerbangan DPST berjalan kembali, setahun kemudian Permen kembali diganti dengan Permen 51 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas permehub no KM 57 tahun 2010,  sekolah pilot harus memiliki sebuah pesawat tipe multi engine, yang berakibat sekolah pilot wajib membeli lagi sebuah pesawat multi engine sebagai syarat perpanjang ijin, sehingga sekolah yang belum memiliki pesawat bermesin dua itu harus berhenti beroperasi karena izin tidak dapat diperpanjang.

Alhasil, dengan kronologi di atas DPST mendapat gugatan hukum dari para orang tua siswa. Gugatan tersebut berupa laporan penipuan, gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi sebesar Rp 11 miliar. Namun, hal tersebut tidak terbukti di pengadilan karena pada kasus ini bersifat force majour akibat perubahan regulasi pemerintah atau ada perubahan kebijakan dari pemerintah.

BACA JUGA: Menhub Budi Karya Setop Izin Sekolah Penerbangan

Kuasa hukum DPST Hudi yusuf S.H. M.H mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong tidak terbukti kalau kliennya melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu tercatat dalam nomor perkara 229/pdt/2017/pn.cbn. Selanjutnya penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat,  DPTS kembali menang, gugatan penggugat ditolak. Putusan itu tercatat dalam nomor perkara 64/pdt/2019/PT.Bdg. Akhirnya putusan inkrah karena penggugat tidak meneruskan laporan ke tingkat kasasi.

Menurut Hudi, gugatan yang dilayangkan oleh orang tua siswa ke DPST tidak terbukti di pengadilan. "Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, berjalannya waktu mahasiswa sudah ada yang selesaikan sekolahnya, dilihat kelayakan fasilitas DPST, legalitas DPST lengkat, sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, simulator punya sendiri, sudah pernah ada wisuda dua kali, kini jelang persiapan wisuda di tahun 2020, "kata Hudi, di Jakarta, baru-baru ini.

Sekolah penerbangan Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) sempat tak beroperasi selama dua tahun akibat regulasi Peraturan Menteri (Permen) yang berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News