Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal Boediono di Kasus Century

Penjelasan Eks Pimpinan KPK soal Boediono di Kasus Century
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Foto: dokumen JPNN

Sebelumnya PN Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan memerintahkan KPK menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout dari Bank Indonesia (BI) untuk Bank Century.

Putusan PN Jaksel itu memerintahkan KPK menjerat Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(rdw/JPC)


Bibit Samat Rianto menyatakan, jika KPK bisa membuktikan Boediono tak punya iktikad baik dalam kasus Century maka Wakil Presiden ke-11 RI itu bisa dipidana.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News