Penjelasan Hary Tanoe Soal SMS "Ancaman" untuk Jaksa
Jumat, 05 Februari 2016 – 18:59 WIB

Ketua Umum Partai Perindo, Harry Tanoesoedibjo, didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (5/2). Kedatangan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim guna melaporkan Jaksa Agung, HM. Prasetyo dan Jaksa Yulianto. FOTO: Jawapos
“Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana,” kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (26/1) lalu. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo akhirnya melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat, (5/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar
- Libur Lebaran 2025, Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit, Borobudur Tak Seperti Dahulu
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat