Penjelasan Humas PA Jaksel Soal Banding Perceraian Mantan Suami Nindy Ayunda
jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa permohonan banding Askara Parasady Harsono sudah diterima pada Rabu (19/5).
Permohonan banding itu diajukan oleh Askara melalui kuasa hukumnya.
"Namun memori bandingnya belum disampaikan," ujar Taslimah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).
Menurut Taslimah, batas waktu pengajuan memori banding ialah satu bulan dari permohonan banding.
"Setelah akta PN keluar dia mengajukan banding lalu para pihak diberitahukan," jelas Taslimah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda, pada 6 Mei 2021.
Tak hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada pelantun Buktikan tersebut.
Selain itu, Askara sebagai tergugat juga diwajibkan membayar biaya nafkah anak tiap bulannya sebesar Rp10 juta.
Permohonan banding Askara Parasady Harsono sudah diterima Pengadilan Agama (PA)Jakarta Selatan pada Rabu (19/5).
- Pihak Baim Wong Serahkan 71 Bukti Terkait Perceraian
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Terungkap, Dito Mahendra Punya Ruangan Khusus Penyimpanan Senpi Ilegal