Penjelasan Humas PA Jaksel Soal Banding Perceraian Mantan Suami Nindy Ayunda

Penjelasan Humas PA Jaksel Soal Banding Perceraian Mantan Suami Nindy Ayunda
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan bahwa permohonan banding Askara Parasady Harsono sudah diterima pada Rabu (19/5).

Permohonan banding itu diajukan oleh Askara melalui kuasa hukumnya.

"Namun memori bandingnya belum disampaikan," ujar Taslimah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

Menurut Taslimah, batas waktu pengajuan memori banding ialah satu bulan dari permohonan banding. 

"Setelah akta PN keluar dia mengajukan banding lalu para pihak diberitahukan," jelas Taslimah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nindy Ayunda, pada 6 Mei 2021.

Tak hanya gugatan cerai, Majelis Hakim juga menjatuhkan hak asuh anak kepada pelantun Buktikan tersebut.

Selain itu, Askara sebagai tergugat juga diwajibkan membayar biaya nafkah anak tiap bulannya sebesar Rp10 juta.

Permohonan banding Askara Parasady Harsono sudah diterima Pengadilan Agama (PA)Jakarta Selatan pada Rabu (19/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News