Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Biduan dangdut Inul Daratista akhirnya buka suara soal dikenai denda pajak sebesar Rp 450 juta meski akun YouTube miliknya tidak aktif.
Melalui akunya di Instagram, Inul bercerita tentang masalah pajak yang pernah ia hadapi, termasuk soal kenaikan pajak usaha yang dirasakannya cukup memberatkan.
“Bagi saya, itu sudah berlalu meskipun pajak tidak berubah dan naik," tulis Inul Daratista, dikutip pada Sabtu (18/1).
Menurut istri Adam Suseno, kasus tagihan YouTube juga pernah dibahas dan semua sudah clear.
"Itu berita 3 tahun lalu dan rasanya tak perlu dinaikkan lagi,” lanjut Inul menjelaskan.
Sebagai warga negara yang baik, Inul mengaku selalu berusaha untuk mematuhi aturan pemerintah.
Meski sempat protes terkait kenaikan pajak usaha, Inul tidak lagi mempermasalahkannya, dan telah menyelesaikan semua kewajibannya dalam hal pajak.
“Persiapan bulan Maret, waktunya bayar pajak. Kita harus jujur dan terbuka. Jadilah warga negara yang baik karena uang pajak kita sedikit banyak membuat Indonesia lebih baik,” tambahnya.
Inul Daratista akhirnya buka suara soal dikenai denda pajak sebesar Rp 450 juta meski akun YouTube miliknya tidak aktif.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM