Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
Sabtu, 18 Januari 2025 – 12:55 WIB
Mengenai denda pajak tersebut, Inul mengatakan bahwa hal itu terjadi petugas pajak menganggap akun YouTube-nya menghasilkan pendapatan besar.
"Kena denda sampai Rp 450 juta. Lah wong YouTube-ku enggak aktif, itu ngitungnya dari mana?” ungkapnya. (jlo/jpnn)
Inul Daratista akhirnya buka suara soal dikenai denda pajak sebesar Rp 450 juta meski akun YouTube miliknya tidak aktif.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM