Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19

Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat menghadiri sosialisasi hasil uji klinis tahap ketiga kombinasi obat COVID-19 di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8). Foto: dokumen Mabes TNI AD

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Jokowi, Dini Purwono menegaskan, penunjukan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, sudah tepat.

Dini menyatakan, TNI-Polri memang harus terlibat di dalam penanganan ini.

"Penunjukan KSAD dan Wakapolri sebagai wakil ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan Covid-19" kata Dini.

Dini memastikan TNI dan Polri dalan komite itu tidak akan mengurusi ekonomi.

Selain itu, Polri juga tidak akan mengurusi soal penegakan hukum.

"Tetapi akan fokus pada upaya penertiban,” jelas Dini.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menjelaskan, kehadiran TNI-Polri sangat dibutuhkan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Selain itu, membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Misal, distribusi bantuan sosial.

Pihak Istana menjelasan alasan penunjukan Jenderal Andika Perkasa dan Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News