Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19

Penjelasan Istana soal KSAD dan Wakapolri Ikut Urusi COVID-19
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat menghadiri sosialisasi hasil uji klinis tahap ketiga kombinasi obat COVID-19 di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8). Foto: dokumen Mabes TNI AD

Kemudian, mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

"Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara, di mana aparat keamanan ditempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19. Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," jelas dia.

Mengacu pada UU TNI, kata Dini, lembaga militer itu menyelenggarakan tugas pokok operasi selain perang, termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Sedangkan dalam UU Polri, tugas pokok Polri untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan" pungkas Dini. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pihak Istana menjelasan alasan penunjukan Jenderal Andika Perkasa dan Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News