Penjelasan Istana Soal SK Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.
"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
Proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI