Penjelasan Istana Soal SK Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan penerbitan surat keputusan presiden (Keppres) tentang pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hari ini, Rabu (15/1), kjata Pramono, DKPP sendiri baru menggelar sidang kode etik untuk Wahyu Setiawan, anggota KPU RI yang terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW Caleg DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Ya tentunya kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," ucap Pramono.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.
"Kan sidang DKPP-nya saja baru hari ini. Keputusan itu harus ada dasar hukumnya," tandas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
Proses di DKPP diperlukan sebagai dasar hukum bagi presiden menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU yang baru.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Wahyu Setiawan Akui Tak Terima Uang dari Sekjen PDIP
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi