Penjelasan Jenderal Andika Soal Pengisian Jabatan Pangkostrad

Penjelasan Jenderal Andika Soal Pengisian Jabatan Pangkostrad
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai bertemh di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Ada total 14 jabatan perwira tinggi," tegas Jenderal Andika. 

Organisasi baru tersebut, lanjut dia, juga ada di Angkatan Udara bernama Komando Operasi Udara Nasional.

"Nah, ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang tiga dengan total 12 perwira tinggi," ujarnya.

Tidak hanya itu, jabatan baru lainnya ada tiga Badan Pelaksana Pusat TNI yang dikepalai oleh jenderal bintang dua untuk Pusat Psikologi TNI.

Kemudian, Pusat Pengadaan TNI dikepalai oleh jenderal bintang satu dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI. 

"Nah, ini semua, perpresnya sudah ada tetapi peraturan di bawahnya belum ada," kata Jenderal Andika.

Oleh karena itu, pihaknya pengin mengeluarkan sekaligus pejabat-pejabat tinggi TNI yang akan menempati posisi tersebut dalam Wanjakti yang rencananya digelar pekan depan.

"Jadi, sampai dengan hari ini masih ada peratuan-peraturan turunan dari perpres yang memang harus kami penuhi untuk mewujudkan beberapa organisasi baru ini, termasuk penambahan jabatan," kata Andika.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal pengisian jabatan Pangkostrad.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News