Penjelasan Jenderal Andika Tentang Terbitnya SKEP Panglima TNI Terbaru

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara tentang terbitnya Surat Keputusan (SKEP) bernomor Kep/1029/XI/2021 tertanggal 17 November 2021.
Surat itu berisikan tentang pergantian atau rotasi jabatan di lingkungan TNI yang melibatkan sejumlah perwira tinggi dan menengah.
Menurut Andika, proses penerbitan SKEP Panglima TNI itu sudah melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) yang digelar pada September 2021.
"Kalau yang mutasi kemarin, SKEP Panglima TNI itu Wanjaktinya sebenarnya sudah selesai sejak September," kata eks Danpaspampres itu di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11).
Dia menuturkan bahwa hasil SKEP Panglima TNI itu bukan hasil arahannya seorang. Hanya saja, surat tersebut terbit setelah Andika menjabat Panglima TNI.
"Jadi, yang keluar kemarin, itu hasil dari Wanjakti yang sudah disepakati, sudah dirapatkan pada September termasuk yang didengar kemarin, Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda di Aceh," tutur Andika.
SKEP bernomor Kep/1029/XI/2021 tertanggal 17 November 2021 menyatakan ada 23 perwira tinggi yang berganti jabatan di lingkungan TNI.
Misalnya, Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dari sebelumnya menjabat Pangkostrad.
Jenderal Andika Perkasa angkat bicara tentang terbitnya Surat Keputusan (SKEP) Panglima TNI terbaru. Seperti apa penjelasannya? Simak selengkapnya di sini.
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- Soal Kenaikan Pangkat Teddy, Panglima TNI Singgung Jabatan Seskab Setara Eselon II
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?