Penjelasan Jenderal Idham Azis soal New Normal, Penting Diketahui Rakyat Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, Mabes Polri dan TNI akan mengerahkan para personelnya untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam era kenormalan baru atau new normal.
Personel TNI dan Polri akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
"Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mal untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Dikatakan, penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Idham menegaskan intervensi Polri-TNI ini bukan penegakan hukum.
Namun upaya mengedukasi masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Ini bukan gakkum (penegakan hukum), tapi upaya melatih kedisiplinan (masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan)," kata jenderal bintang empat ini.
Hal ini penting karena dalam era normal baru, masyarakat diberikan kesempatan untuk beraktivitas kembali sehingga perlu upaya agar aman dari penularan virus COVID-19.
Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan mengenai tugas anggota TNI dan Polri di era new normal, di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral