Penjelasan Jenderal Idham Azis soal New Normal, Penting Diketahui Rakyat Indonesia

Jumlah personel Polri yang dikerahkan nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
"Kebutuhan (jumlah) personel diatur Kasatwil," kata Idham.
Pemerintah telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan kenormalan baru.
Namun hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus COVID-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan kenormalan baru atau new normal.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. (antara/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan mengenai tugas anggota TNI dan Polri di era new normal, di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget