Penjelasan Joenathan Terkait Gugatan Ganti Rugi dari Warga Kavling Virginia Lagoon Serpong
Jumat, 13 Maret 2020 – 06:55 WIB

Sejumlah warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya tentang materi gugatan ganti rugi atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite, pada Senin (9/3/2020). Foto: ANTARA /Muhammad I/wsj
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Perseroan Terbatas Aldebaran, pengembang apartemen Roseville SOHO and Suite di Serpong Tangerang Selatan Banten, membantah proyeknya berdampak terhadap infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) warga setempat.
“Hasil sosialisasi tersebut, masyarakat yang hadir menyepakati atas pekerjaan pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite oleh PT Aldebaran," kata Joenathan Caeswell Thanos.
Ia mengatakan bahwa pembangunan apartemen telah selesai 2 tahun lalu, tepatnya pada bulan Desember 2018.
“Kalau sekarang ada gugatan, pekerjaan pembangunan sudah selesai 2 tahun lalu," katanya.
Selain itu, lanjut Joenathan, PT Aldebaran juga sudah mengantongi surat keterangan bangunan gedung laik fungsi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
PT Aldebaran juga membantah adanya malaadministrasi terkait dengan izin pembangunan apartemen yang pelaksanaannya tanpa sosialisasi.
Ombudsman RI melalui surat pada tanggal 30 Oktober 2019, kata Joenathan, menyatakan jika laporan telah ditutup dengan beberapa pertimbangan yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Menurut Joenathan, PT Aldebaran juga sudah mengantongi surat keterangan bangunan gedung laik fungsi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
BERITA TERKAIT
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- BTN Gelar Pelatihan Developer Muda di Surabaya