Penjelasan Joenathan Terkait Gugatan Ganti Rugi dari Warga Kavling Virginia Lagoon Serpong
Jumat, 13 Maret 2020 – 06:55 WIB

Sejumlah warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya tentang materi gugatan ganti rugi atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite, pada Senin (9/3/2020). Foto: ANTARA /Muhammad I/wsj
"Bila ada rumah warga yang rusak karena terkena imbas pekerjaan proyek, kami sudah lakukan perbaikan. Kami juga melakukan pembersihan lingkungan warga yang terkena dampak proyek. Hal itu dilakukan pada bulan Juni 2018," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kavling Virginia Lagoon Serpong mengajukan materi gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tangerang atas pembangunan apartemen Roseville SOHO and Suite.
Dalam gugatannya, warga meminta PT Aldebaran selaku pengembang melakukan ganti rugi karena pembangunan yang dilakukan berdampak pada warga, seperti menimbulkan ISPA, keselamatan warga terancam, dan sejumlah rumah warga rusak.(Antara/jpnn)
Menurut Joenathan, PT Aldebaran juga sudah mengantongi surat keterangan bangunan gedung laik fungsi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M