Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Manoarfa.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya dilaporkan kader partai berlambang Kakbah Nizar Dahlan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan terkait dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa masih diverifikasi.
"Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," kata Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/11).
Ali akan menyampaikan kembali perkembangan dari hasil proses telaah tersebut apakah laporan itu masuk ke kategori dugaan penerimaan gratifikasi atau tidak.
"Nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak, ataukah masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," jelas Fikri.
Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa sebelumnya dilaporkan kader PPP Nizar Dahlan ke KPK pada Kamis (5/11) atas dugaan menerima gratifikasi.
Suharso diduga menikmati fasilitas berupa bantuan carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Plt Jubir KPK Ali Fikri beri penjelasan soal dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK