Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri
Jumat, 13 November 2020 – 07:48 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa itu ngawur.
Menurutnya, Nizar Dahlan sebagai pelapor tidak memahami persoalan gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, kata Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri maupun anggota DPR, walaupun Arsul Sani yang merupakan sekjen DPP PPP sekaligus anggota dewan ikut di dalam penerbangan itu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Plt Jubir KPK Ali Fikri beri penjelasan soal dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita