Penjelasan Jubir KPK soal Dugaan Gratifikasi Seorang Menteri
Jumat, 13 November 2020 – 07:48 WIB
Sebelumnya Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa itu ngawur.
Menurutnya, Nizar Dahlan sebagai pelapor tidak memahami persoalan gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, kata Hammam Asy'ari, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan menteri maupun anggota DPR, walaupun Arsul Sani yang merupakan sekjen DPP PPP sekaligus anggota dewan ikut di dalam penerbangan itu.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Plt Jubir KPK Ali Fikri beri penjelasan soal dugaan gratifikasi Menteri PPN/Bappenas Suharso Manoarfa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Palang Rel
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai