Penjelasan Jubir Polda soal Honorer K2 Ancam Menteri Yuddy
jpnn.com - JAKARTA - Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang guru honorer kategori dua (K2) Mashudi, 30, di Brebes, Jawa Tengah.
Langkah penangkapan dilakukan lantaran Mashudi mengirimkan pesan singkat berupa ancaman pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Crisnandi.
"Sekitar bulan Desember 2015 - Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menteri Yuddy melalui sms," kata juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Rabu (9/3).
Iqbal menduga, motif ancaman sementara karena pelaku merasa jenuh lantaran tidak diangkat menjadi guru PNS. Sehingga, pelaku menganggap, Yuddy tidak memenuhi tanggung jawab sebagai menteri.
Iqbal melanjutkan, saat ini pihaknya menyita barang bukti berupa ponsel genggam berikut kartunya.
Saat ini, Mashudi berada di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara ini, pelaku terkena pasal 29 dan pasal 27 ayat 3 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) kemudian pasal 310 atau 311 KUHPidana tentang penistaan dan fitnah secara tertulis.
"Ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkas Iqbal. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan