Penjelasan Junimart Soal Penunjukan Brigjen Chandra Sebagai Pj Bupati SBB

Penjelasan Junimart Soal Penunjukan Brigjen Chandra Sebagai Pj Bupati SBB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut tidak ada aturan yang dilanggar ketika perwira TNI atau Polri aktif dan tidak bertugas di instansi induk, ditunjuk menjadi Pj. Kepala Daerah oleh pemerintah.

Ha itu seperti penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Dia menyinggung UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang turut mengatur tentang Pj. Kepala Daerah berasal dari pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Mengacu aturan tersebut, Junimart mengungkapkan perwira TNI dan Polri aktif yang bertugas di luar organisasi induk dan menjabat JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj. Kepala Daerah.

"Boleh ditunjuk sebagai Pj. Bupati atau Wali Kota," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam siaran persnya, Selasa (24/5).

Junimart melanjutkan larangan hanya berlaku bagi perwira TNI atau Polri aktif dan sedang bertugas di instansi induk untuk menjadi Pj. Kepala Daerah.

"Ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjut dia.

Peraih magister hukum di Universitas Padjajaran itu meminta masyarakat tidak salah dalam memahami putusan MK tentang penunjukan Pj. Kepala Daerah.

Junimart mengungkapkan perwira TNI dan Polri aktif yang bertugas di luar organisasi induk dan menjabat JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj. Kepala Daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News