Penjelasan Kadishub DKI Jakarta tentang Perluasan Kawasan Ganjil-Genap

Penjelasan Kadishub DKI Jakarta tentang Perluasan Kawasan Ganjil-Genap
Jalan Gajah Mada dan sekitarnya yang akan kena perluasan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Ia menegaskan kembali, khusus angkutan daring, tidak ada pengecualian yang diberikan karena aturan di atasnya tidak memperbolehkan adanya penandaan sebagaimana kebijakan untuk kendaraan yang membawa disabilitas.

Terkait dengan pemberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap, Dishub Jakarta mengerahkan sekitar 500 petugas yang akan disebar di seluruh ruas-ruas jalan yang menjadi perluasan.

Syafrin berharap adanya perkuatan dari Ditlantas Polda untuk penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

“Begitu ada pelanggaran yang berhak melakukan penindakan adalah pihak kepolisian,” ujar Syafrin. (Fauzi/Ant/jpnn)

 


Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diberlakukan tanggal 9 September 2019, tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut migas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News