Penjelasan Kajati Maluku yang Gugat Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Lagi-lagi Jaksa Agung Prasetyo membuat gaduh. Bahkan kali ini dia mendapat perlawanan dari anak buahnya sendiri. Anak buah yang melawan itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno. Dia lantang melawan bosnya sendiri.
Chuck tak terima dicopot dari jabatan Kajati Maluku atas dasar penjatuhan saksi berat saat menjabat sebagai Ketua Satgas Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013 yang berubah menjadi Kepala Pemulihan Aset pada 2014.
Chuck pun memproses dan menggugat Surat Keputusan Jaksa Agung, yang telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Gugatan itu sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta, Selasa 8 Desember lalu. Dalam SK itu, Chuck dituduh tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan pimpinan Kejagung saat menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, yang digugat pihak Taufik Hidayat.
Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buahnya di Satgassus pada 2011 dalam menyelesaikan aset berupa dua kavling tanah di Jatinegara dan Cisarua.
Melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Chuck dengan tegas melawan dan menyatakan protes.
Chuck keberatan dan tidak dapat menerima keputusan Jaksa Agung yang merugikan dirinya. Di dalam surat, Chuck menegaskan, pihaknya mengajukan upaya hukum serta mengirim “Surat Mohon Perlindungan Hukum” ditujukan pada Presiden Joko Widodo.
"Saya telah menyelesaikan persoalan tanah yang dipersoalkan dengan senantiasa melakukan koordinasi baik via telpon atau melakukan diskusi secara face to face dengan Ketua Tim JPN, Pak Yohanis Tanak," kata Chuck.
JAKARTA - Lagi-lagi Jaksa Agung Prasetyo membuat gaduh. Bahkan kali ini dia mendapat perlawanan dari anak buahnya sendiri. Anak buah yang melawan
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon