Penjelasan Kajati Maluku yang Gugat Jaksa Agung
"Saya juga telah menyerahkan proposal perdamaian yang diajukan kuasa hukum dari ahli waris Taufik Hidayat kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang kemudian menyetujui butir-butir dalam proposal perdamaian. Silahkan cek pada Pak Yohanis Tanak dan Pak Basrief Arief,” timpal Chuck lagi.
Chuck menjelaskan, status tanah seluas sekitar 45 hektar di Puri Kembangan, Jakarta Barat, itu sudah dicabut pada 2004 oleh Kepala Kejari Jakpus Salman Maryadi.
Karena telah dicabut, lanjut Chuck, otomatis status hukum tanah itu telah kembali pada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat.
“Tentang uang Rp 20 miliar, saya tegaskan, itu bukan uang pengganti dari tanah seluas sekitar 45 hektar di Puri Kembangan, melainkan konversi dari Rp 5 miliar dari hutang pribadi Taufik Hidayat kepada Hendra Rahardja,” kata Chuck.
Mantan Kajari Batam dan Kajari Bandung itu menjelaskan tuduhan pembiaran terhadap anak buahnya, Ngalimun, dalam penyelesaian barang (tanah) rampasan di Jatinegara Indah seluas sekitar 7,8 hektar yang hanya mendapatkan penerimaan sebesar Rp 2 miliar dari transaksi Rp 6 miliar.
Menurutnya, penanganan aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran aset tim Satgassus dan bukan berstatus barang rampasan atau barang sitaan. Kata dia, tanah itu sebelumnya milik Almarhumah Sri Wasihastuti, istrinya Hendra Rahardja yang dijual pada Ardi Kusuma dengan harga Rpn 12 miliar.
Hanya saja Ardi Kusuma baru membayar Rp 6 miliar. Karena itu Ardi masih harus membayar utang Rp 6 miliar. Selanjutnya sisa pembayaran inilah yang disepakati Ardi dengan Satgassus untuk membayar secara mencicil sebanyak tiga kali dan dibayar langsung ke kas negara.
Dari sisa Rp 6 miliar tersebut, Ardi baru membayar Rp 2 miliar dan masih menyisakan hutang Rp 4 miliar.
JAKARTA - Lagi-lagi Jaksa Agung Prasetyo membuat gaduh. Bahkan kali ini dia mendapat perlawanan dari anak buahnya sendiri. Anak buah yang melawan
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun