Penjelasan Kajati Maluku yang Gugat Jaksa Agung

Penjelasan Kajati Maluku yang Gugat Jaksa Agung
Pegawai Kejaksaan Maluku saat berdemo menentang keputusan Jaksa Agung. FOTO: ist for jpnn.com

Karena itu negara belum dirugikan dan pejabat pengganti Chuck di PPA dapat menagih kekurangan pembayaran tersebut pada Ardi Kusuma.

Chuck juga membantah tidak mengontrol anak buahnya, jaksa Ngalimun dalam menyelesaikan dua aset tanah di Jatinegara dan Cisarua. Sebaliknya Chuck menegaskan, dirinya telah berkoordinasi baik dengan Ngalimun bahkan jaksa lainnya di Satgassus.

"Yang benar adalah Tim Pemeriksa di Pengawasan tidak terlalu paham perbedaan antara barang rampasan, sitaan atau hasil penelusuran aset, apalagi berbagai hal terkait prosedur pemulihan aset. Tapi yang jelas, tak ada satu-sen pun uang negara yang masuk kantong pribadi saya,” tandas Chuck.

Tidak hanya Chuck, Ngalimun yang telah berkali-kali diperiksa pihak Jamwas. Pihak Jampidsus juga menerima SK hukuman disiplin tingkat berat dari pimpinan Kejagung. Anehnya lagi, mantan Sekretaris Satgassus yang kemudian menjadi Kepala Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset (PPA), Murtiningsih, turut dihukum disiplin.

“Saya, Murtiningsih dan Ngalimun adalah korban. Kami telah diperlakukan tidak adil dan karena itu kami melakukan upaya hukum,” ujar Chuck.

Direktur Indonesia Justice Watch  Akbar Hidayatullah, mendukung langkah Chuck Suryosumpeno memperkarakan SK Jaksa Agung tersebut melalui PTUN Jakarta.

“Pimpinan Kejaksaan Agung mengada-ada, mencari-cari kesalahan Pak Chuck, bahkan telah menjurus pada kriminalisasi," ujar Akbar, Kamis (10/12).

Dia menegaskan, namanya kriminalisasi harus dilawan. IJW mendukung  Chuck mem-PTUN-kan SK tersebut. "Jarang ada jaksa yang memperkarakan SK pimpinannya di PTUN. Pak Chuck harus menjadi contoh bagi jaksa lainnya yang dikriminalisasi melalui SK," imbuhnya.

JAKARTA - Lagi-lagi Jaksa Agung Prasetyo membuat gaduh. Bahkan kali ini dia mendapat perlawanan dari anak buahnya sendiri. Anak buah yang melawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News