Penjelasan Kapolda Sultra Soal Kedatangan 49 WNA Tiongkok ke Kendari
“Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda.
Namun, setelah kepolisian melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra, diputuskan pada Senin (16/3) kemarin para WNA tersebut dilakukan karantina oleh tim gugus tugas sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.
Selanjutnya, soal oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA Tiongkok tersebut, Kapolda mengaku mendapat penyerahan dari POM AU.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan,” ujar Kapolda. (cuy/jpnn)
Menurut Kapolda, WNA itu datang dari Jakarta dan dilengkapi visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC)..
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Diduga Melanggar Izin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Imigrasi Jakarta Utara
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19