Penjelasan Kapolres AKBP Harissandi Soal Oknum Polisi Pencabul Bocah 5 Tahun
Selasa, 24 Mei 2022 – 13:46 WIB

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. Foto: linggaupos
“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Namun, saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
“Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya singkat. (*/linggaupos)
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi buka suara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi Briptu AH, 30, terhadap bocah berusia 5 tahun
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan