Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Ketiganya adalah petugas regulator Pelabuhan Simanindo berinisial KS, kepala pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta kepala bidang ASDP Kabupaten Samosir berinisial RS. Sebelumnya, nakhoda KM Sinar Bangun berinisial PSS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, ketiganya melanggar sejumlah aturan dan ketentuan. Termasuk di antaranya pasal 360 KUHP. Sebab, mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. ”Kami lihat ada hal-hal yang tidak memenuhi standar,” ucap Tito, Senin (25/6).
Di antaranya, KM Sinar Bangun berlayar tanpa manifes penumpang, tidak memiliki surat izin berlayar, juga tidak menyediakan life jacket.
Karena itu, nakhoda KM Sinar Bangun serta tiga tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal 302 dan pasal 303 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasar pasal tersebut, para tersangka terancaman hukuman sepuluh tahun penjara juga denda maksimal Rp 1,5 miliar. ”Diharapkan memberikan efek deterrence untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia,” tegas Tito.
Mantan kepala Polda Metro Jaya itu menyampaikan, penetapan tersangka tiga pegawai dinas perhubungan tersebut merupakan bukti bahwa kecelakaan kapal penumpang tidak melulu salah nakhoda atau awak kapal.
”Mereka yang dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelayakan. Tapi, tidak terlaksana kami tetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum oleh Polri tidak pandang bulu.
Tito menegaskan, pengembangan penyidikan dilakukan sampai kepada setiap orang yang bertanggung jawab atas operasional KM Sinar Bangun. ”Untuk perbaikan seluruh jajaran di Indonesia. Supaya masyarakat ketika naik kapal, keselamatan mereka terjamin,” imbuhnya.
Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati