Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun
Selasa, 26 Juni 2018 – 15:15 WIB
Karena itu, proses hukum dalam insiden kapal nahas itu juga menyasar sistem pelayaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA: Fakta – Fakta tentang Danau Toba, Mirip Samudera
Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi.
”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan. (syn/)
Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai tiga pegawai dinas perhubungan ditetapkan sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati