Penjelasan Kejaksaan Agung soal Penangguhan Penahanan 4 IRT di Lombok

Penjelasan Kejaksaan Agung soal Penangguhan Penahanan 4 IRT di Lombok
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Setelah itu terbitlah penetapan hakim PN Praya Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Hakim PN Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak 17 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

"Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sekitar jam 08.00 Wita, para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasil rapid test para terdakwa negatif Covid-19 dan diterima oleh Rutan Praya," bebernya.

Perkara dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu (24/2) besok sesuai dengan penetapan hakim Nomor: 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021.

"Bahwa pada hari ini 4 tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Leonard juga membantah terkait beredarnya foto keempat tersangka bersama anaknya dalam Rutan Prata dimedia sosial.

Kata Leonard foto tersebut adalah keluarga para terdakwa yang membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan.

"Persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim, karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," kata Leonard. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Agung menyampaikan penjelasan tentang penangguhan penahanan 4 ibu rumah tangga (IRT) tersangka kasus pengerusakan di Lombok


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News