Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren

Penjelasan Kemenag soal Penyaluran Bantuan Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren
Ilustrasi suasana di pondok pesantren. Foto: Mulyana/Antara

"Bantuan pesantren besar akan diberikan bagi 2.235 lembaga masing-masing sebesar Rp 50 juta,” terang Kamaruddin.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pembelajaran daring senilai Rp 211,73 miliar. Bantuan ini akan diberikan kepada 14. 115 lembaga, masing-masing sebesar Rp 15 juta.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Purwanto menyampaikan BOP bagi pesantren, MDT, dan LPQ hanya akan diberikan satu kali bagi masing-masing lembaga. Sementara bantuan pembelajaran daring hanya diberikan kepada pesantren yang saat ini belum melakukan pembelajaran langsung atau tatap muka.

“Untuk bantuan pembelajaran daring yang sebesar Rp 15 juta itu, akan diberikan selama tiga bulan, masing-masing sebesar lima juta rupiah per bulan,” ungkapnya.

Tak hanya pesantren dan lembaga pendidikan Islam, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi lembaga pendidikan agama lainnya. Disiapkan bantuan operasional dan internet bagi lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Ditjen Bimas Kristen sebesar Rp 10,5 miliar. Ini diperuntukkan bagi 300 lembaga.

“Sementara untuk agama lainnya, kami masih menunggu pengajuan dari masing-masing Bimas. Khususnya bagi lembaga pendidikan yang sejenis dengan pesantren di mana peserta didiknya juga menginap,” pungkas Purwanto. (esy/jpnn)

Usulan Kementerian Agama untuk memberikan bantuan kepada pesantren dalam penanganan dampak COVID-19


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News