Penjelasan Kemenag soal Pernyataan Gus Yaqut tentang Pengeras Suara & Gonggongan Anjing
Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.
"Makanya beliau (Menag Yaqut, red) menyebut kata misal. Jadi, yang dimaksud Menag Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” beber Thobib.
Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut hanya berupaya mencontohkan. Suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.
"Oleh karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” tuturnya.
Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
"Jadi tidak ada pelarangan," beber dia.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pelantang suara di masjid yang menuai protes.
Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Kemenag meluruskan pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut soal pengeras suara dan gonggongan anjing.
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi