Penjelasan Kemenag soal Pernyataan Gus Yaqut tentang Pengeras Suara & Gonggongan Anjing

Penjelasan Kemenag soal Pernyataan Gus Yaqut tentang Pengeras Suara & Gonggongan Anjing
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya.

"Makanya beliau (Menag Yaqut, red) menyebut kata misal. Jadi, yang dimaksud Menag Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” beber Thobib.

Dia menyebutkan bahwa Menag Yaqut hanya berupaya mencontohkan. Suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

"Oleh karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

"Jadi tidak ada pelarangan," beber dia.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pelantang suara di masjid yang menuai protes.

Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Kemenag meluruskan pernyataan yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut soal pengeras suara dan gonggongan anjing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News