Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief. (FOTO ANTARA/HO-Kemenag).
Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pejabat Kemenag memberikan penjelasan soal visa haji mujamalah dan visa haji kuota Indonesia.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Bimbingan Manasik Haji BSI dan Kemenag Pecahkan Rekor MURI
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak