Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
Senin, 04 Juli 2022 – 23:35 WIB
Ketentuan ini, ujar Hilman, dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat.
Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.
“Ayat 3 Pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pejabat Kemenag memberikan penjelasan soal visa haji mujamalah dan visa haji kuota Indonesia.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Pemerintah Bakal Bahas Rencana Penurunan Biaya Haji dengan DPR Siang Ini
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!