Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjabarkan kewenangan khusus yang akan dimiliki Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Dia mengatakan Badan Otorita IKN memiliki kewenangan yang luas untuk mendukung percepatan pembangunan.
Untuk itu, Badan Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia.
"Semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita," kata Benni, Rabu (23/2).
Badan Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan status penduduk dan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN.
Benni menyebutkan ada tiga kategori dalam kewenangan Badan Otorita IKN.
Adapun kategori tersebut terdiri dari kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.
"Kemendagri mendorong kepala daerah untuk memberi kemudahan dalam meningkatkan investasi di masing-masing daerah agar iklim investasi terbuka," tutur Benni.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Badan Otorita IKN.
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD