Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN

Penjelasan Kemendagri Soal Kewenangan Khusus yang Dimiliki Badan Otorita IKN
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan (ANTARA/Evarukdijati)

Untuk itu, Kemendagri memberikan kebebasan kepada Badan Otorita IKN untuk memfasilitasi investor.

Selain itu, lanjut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan khusus untuk mengatur arus investasi.

Karena itu, Badan Otorita IKN tidak memerlukan izin dari kementerian untuk melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU. (mcr9/jpnn)

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menjelaskan kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Badan Otorita IKN.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News