Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
Adapun SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT. BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan bahwa saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.
Tjitjik menegaskan saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Begini penjelasan lengkap Kemendikbudristek soal uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai mahal. Tolong disimak ya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Menuju Universitas Kelas Dunia, Langkah Perguruan Tinggi Menjadi Pemain Global
- Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
- Konsisten Memajukan Kebudayaan, Kemendikbudristek Raih Penghargaan
- 3 WNA Raih Penghargaan AKI 2024 karena Bantu Majukan Budaya Indonesia di Luar Negeri