Penjelasan Kemenhub Tentang Kabar Penutupan Jalan Arteri dan Tol Selama Penerapan PSBB

Penjelasan Kemenhub Tentang Kabar Penutupan Jalan Arteri dan Tol Selama Penerapan PSBB
Jalan tol. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Edy Sujatmiko

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan c

Pasalnya, kendaraan logistik harus tetap berjalan di seluruh wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Sigit Irfansyah menegaskan kabar penutupan jalan arteri atau jalan tol merupakan kabar tidak benar. Menurutnya, pihaknya bersama stakeholder lain hanya melakukan penyekatan di jalan.

"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada penyekatan karena logistik tetap jalan, yang tidak ada hubungan dengan logistik harus balik kanan, karena arahannya masih persuasif bahwa Insyaallah tanggal 24 jalan arteri, yang non tol sekarang sedang disiapkan tempat-tempat penyekatan,” kata Sigit dalam video conference bersama awak media, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan Kemenhub bersama kepolisian dan dinas perhubungan di daerah masih terus melakukan rancangan terkait sanksi yang akan diterapkan pada kebijakan pelarangan mudik.

“Kami ada dua skenario besar sebenarnya, kalau sanksi sekarang itu 24 April-7 Mei putar balik. Apa nanti ada sanksi tegas? kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ungkap Sigit.

Menurut Sigit, penerapan pelarangan mudik ini diambil dari Survei Litbang Kemenhub yang menunjukkan tingginya angka masyarakat yang hendak mudik.

“Jika larangan mudik itu tanggal sekian berapa yang akan keluar, artinya apa? makin lama kita tunda makin banyak orang keluar,” pungkas Sigit.(mg9/jpnn)

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Sigit Irfansyah memberikan penjelasan seputar kabar penutupan jalan arteri sepanjang penerapan PSBB.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News