Penjelasan Kemenkes RI setelah Negara di Eropa Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Penjelasan Kemenkes RI setelah Negara di Eropa Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca
Vaksin buatan AstraZeneca. Foto: Reuters/Peter Cziborra

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah negara di Eropa menangguhkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Keputusan itu sebagai respons atas laporan tentang pembekuan darah pada penerima vaksin buatan perusahaan farmasi yang bermarkas di Cambridge, Inggris tersebur.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tirmidzi menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin tersebut. 

"Kami yakin, keamanan, imunogenisitas, dan efikasi (vaksin AstraZeneca, red) dinilai sudah memenuhi standar global," ujar Nadia dalam jumpa pers secara daring melalui akun BNPB Indonesia di YouTube, Jumat (12/3). 

Lantas, apakah pemerintah akan tetap menggunakan vaksin AstraZeneca

Nadia menegaskan bahwa hingga saat ini BPOM belum memberikan perubahan atas penggunaan darurat vaksin tersebut. "Tetap menggunakan vaksin itu," kata dia. 

Memang vaksin yang dikembangkan AstraZeneca bersama Oxford University itu tidak disarankan untuk diberikan kepada warga yang berusia lebih dari 60 tahun. 

Menurut Nadia, pemerintah akan menggunakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca untuk vaksinasi tahap kedua yang ditujukan kepada pekerja pelayanan publik. 

"Kalau memang ada perubahan peruntukan atau indikasi vaksin, tentunya akan kami ubah pelaksanaannya," ujarnya.(mcr12/jpnn)

Jubir Kemenkes RI dr Siti Nadia Tirmidzi menyatakan bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat terhadap vaksin AstraZeneca.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News