Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya

Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

Sedangkan masa kontrak lima tahun ini, menurut Teguh karena sesuai perencanaan kebutuhan ASN masing-masing daerah.

Di mana ada ketentuan, perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK harus lima tahun.

Begitu tahun keenam, jika pemda masih membutuhkan PPPK dengan formasi sama, kontraknya bisa diperpanjang lagi.

Sebaliknya bila tahun keenam sampai 10, instansinya tidak membutuhkan formasi tersebut, masa kontrak PPPK tidak diperpanjang lagi.

Teguh mencontohkan guru PPPK yang mengisi formasi mata pelajaran (mapel) matematika. Bila di tahun keenam sekolahnya butuh guru PPPK mapel Fisika, maka kontrak guru matematikanya tidak diperpanjang lagi.

Meski begitu bukan berarti guru matematika tadi tidak bisa jadi PPPK.

Guru matematika ini bisa ikut tes PPPK lagi sesuai formasinya.

"Makanya saya imbau kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK 2019, kalau ingin kontraknya aman, serius bekerja. Tingkatkan kompetensinya agar PPK tetap memperpanjang kontraknya," tandasnya.

Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News