Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Sedangkan masa kontrak lima tahun ini, menurut Teguh karena sesuai perencanaan kebutuhan ASN masing-masing daerah.
Di mana ada ketentuan, perencanaan kebutuhan ASN baik PNS maupun PPPK harus lima tahun.
Begitu tahun keenam, jika pemda masih membutuhkan PPPK dengan formasi sama, kontraknya bisa diperpanjang lagi.
Sebaliknya bila tahun keenam sampai 10, instansinya tidak membutuhkan formasi tersebut, masa kontrak PPPK tidak diperpanjang lagi.
Teguh mencontohkan guru PPPK yang mengisi formasi mata pelajaran (mapel) matematika. Bila di tahun keenam sekolahnya butuh guru PPPK mapel Fisika, maka kontrak guru matematikanya tidak diperpanjang lagi.
Meski begitu bukan berarti guru matematika tadi tidak bisa jadi PPPK.
Guru matematika ini bisa ikut tes PPPK lagi sesuai formasinya.
"Makanya saya imbau kepada seluruh honorer K2 yang lulus PPPK 2019, kalau ingin kontraknya aman, serius bekerja. Tingkatkan kompetensinya agar PPK tetap memperpanjang kontraknya," tandasnya.
Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya