Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Sabtu, 17 Oktober 2020 – 09:48 WIB

Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya
Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.
Pemutusan kontrak kerja PPPK harus didasarkan alasan kuat dan bukan karena like and dislike. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak