Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya

Penjelasan KemenPAN-RB soal Masa Kontrak PPPK, Jangan Kaget ya
Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko. Ilustrasi Foto: tangkapan layar/Mesya

Selain itu KemenPAN-RB juga membuatkan aturan masa kontrak untuk melindungi PPPK agar PPK tidak seenaknya memutuskan kontrak kerja.

Pemutusan kontrak kerja PPPK harus didasarkan alasan kuat dan bukan karena like and dislike. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Simak baik-baik penjelasan pejabat kemenpan-RB soal masa kontrak PPPK dari jalur honorer K2.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News