Penjelasan KemenPAN-RB Soal Pajak Penghasilan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) kembali memberikan penjelasan tentang rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, proses penetapan rancangan Perpres ini memang butuh wakttu panjang karena mempertimbangkan berbagai peraturan.
Salah satunya adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi di awal-awal pembahasan memang sempat jadi perdebatan. Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS," terang Teguh saat dihubungi Rabu (16/9).
Atas kesepakatan bersama, diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka Gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
"Jadi urusan pajak penghasilan ini sudah beres ya. Prosesnya sekarang sudah di tahapan menunggu paraf menteri selesai. Kalau Menteri Keuangan sudah teken, akan dikembalikan ke Setneg untuk diparaf presiden," tandasnya.
KemenPAN-RB memberikan penjelasan tentang pajak penghasilan PPPK yang menjadi salah satu penyebab lamanya penetapan Perpres gaji dan tunjangan PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN