Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak

Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak
Kemenperin memberi penjelasan terkait pertek bahan peledak. Ilustrasi impor/Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi soal bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.

Konon impor bahak peledak itu tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya Kemenperin mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam waktu cukup lama.

Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin, serta melakukan klarifikasi kepada PT. Pindad (Persero).

Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi berikut. Pertama, tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.

Kedua, berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

“Kami juga telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak," kata Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut.

Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Kemenperin menanggapi soal bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News