Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak
Minggu, 02 Juni 2024 – 09:56 WIB

Kemenperin memberi penjelasan terkait pertek bahan peledak. Ilustrasi impor/Foto: Bea Cukai
“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin," tegasnya. (jlo/jpnn)
Kemenperin menanggapi soal bahan peledak pesanan PT. Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Geser China & Vietnam, Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike & Adidas Global
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- Pemerintah Akhirnya Rilis Sertifikat TKDN iPhone 16, Apple Sudah Bisa Jualan
- Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar dibandingkan PHK
- Pertumbuhan Ekonomi Terancam Serbuan Barang Impor, Pemerintah Perlu Turun Tangan