Penjelasan Kementan Tetap Mengimpor Jagung
Sabtu, 03 November 2018 – 21:18 WIB

Rasidi, petani jagung Desa Tegowanu Wetan, Tegowanu, Grobogan, Jateng beristirahat usai memanen jagung (14/10). Dia puas dengan hasil panen jagung pada MK 2018 yang harga jualnya dinilai menguntungkan. Foto: Humas Kementan
Sementara dari Tanjung Priok ke Pelabuhan Port Klang, Malaysia dengan kapasitas 24-27 ton hanya membutuhkan biaya USD 1.750 atau sekitar Rp26 juta. Biaya tersebut tersebut sudah termasuk dengan pengurusan semua dokumen.
"Ini yang terjadi, perbedaan biaya transportasi tujuan penjualan pasar domestik dan tujuan ekspor. Jadi yang menjadi persoalan karena biaya distribusi yang menjadi kendala," sambung dia. (cuy/jpnn)
Pemerintah harus melakukan impor jagung untuk menstabilkan harga pokok penjualan yang dipatok Rp 4.000 perkilogram.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan